Sudah Diatur Perppu KPU Kaji E-Voting Pilkada

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota membuka peluang perbaikan sistem yang selama ini mengandalkan metode manual. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata menemukan kemungkinan penggunaan electronic voting (e-voting) yang telah diatur dalam perppu tersebut.

Dalam salah satu pasal perppu itu, disebutkan KPU bisa menggelar pemungutan suara secara elektronik. Bahkan, penghitungan atau rekapitulasi suara juga bisa secara elektronik. Artinya, pemungutan suara bisa dibantu dengan alat khusus sehingga pemilih tidak harus memilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, peluang yang dibuka melalui perppu itu memang sebuah langkah baru. Menurut dia, sudah saatnya perbaikan mekanisme semacam itu mulai disiapkan dengan baik. Namun, karena mekanisme e-voting belum diatur secara detail, KPU akan berupaya mengkaji lebih dalam untuk menemukan solusinya.

”Bisa dipastikan perlu persiapan yang banyak, khususnya koordinasi dengan KPU daerah,” ujarnya di Kantor KPU Selasa (7/10).

Rencananya, KPU membentuk tim kajian persiapan pemilu dengan sistem e-voting. Prediksinya, e-voting belum bisa langsung diterapkan di semua daerah. Hanya daerah yang sudah memiliki infrastruktur memadai saja, antara lain perkotaan, yang bisa melaksanakan e-voting.

Secara teknis, Hadar memperkirakan ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk melaksanakan e-voting. Pertama, pemilihan tidak membutuhkan TPS. Sebagai gantinya, ada alat khusus yang terkoneksi dengan monitor besar dan secara otomatis menampilkan pergerakan hasil pemungutan suara. Proses lainnya bisa saja tetap menggunakan TPS. ”Namun, karena pemilihan secara elektronik, maka orang yang memilih di satu TPS bisa ribuan,” tutur dia.

Di luar perlunya persiapan teknis yang matang, KPU menilai ada persoalan lain yang lebih penting jika pilkada atau pemilu bisa menggunakan e-voting. Yakni, kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dipilih KPU. ”Jangan sampai KPU dipandang memaksakan sistem tersebut sehingga merusak pemilu yang digelar. Ini yang kami khawatirkan,” ujar Hadar.

Terkait dengan persiapan pilkada 2015, Hadar menyatakan bahwa KPU optimistis pilkada yang akan digelar beberapa bulan ke depan bisa lancar dengan menggunakan perppu itu sebagai landasan hukum. Meski demikian, KPU tetap mempertimbangkan kemungkinan mekanisme pilkada langsung dibatalkan. ”Kita lihat saja nanti. Kalau perppu ini ditolak oleh DPR, tentu saja batal,” ucap dia. (jawapos)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...