Hasil Quick Count Pilkada Pilbup Bireuen - Aceh 2017

Hasil Quick Count Pilkada Pilbup Kabupaten Bireuen 2017Pilbup Bireuen 2017 Provinsi Aceh - Rapat Pleno Komisi Independen (KIP) Bireuen yang berlangsung di DPRK setempat menghasilkan penentuan nomor urut calon bupati-wakil bupati yang bakal melaju di Pilkada 2017 mendatang. Dalam undian tersebut, pasangan Husaini M Amin alias Teungku Batee-Azwar mendapat nomor urut 5. Sementara itu, pasangan calon yang diusung Partai Aceh, Khalili-Yusri mendapat nomor urut 4, dan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop-dr. Purnama Setia Budi, SPOG dengan nomor urut 3. Untuk kandidat Amiruddin Idris-Ridwan mendapat nomor urut 2, dan pasangan petahana Ruslan M Daud-Jamaluddin Idris mendapat nomor urut 1. Teungku Batee mengaku bersyukur mendapat nomor urut 5 pada perhelatan Pilkada kali ini. "Rukun Islam 5, dasar negara 5. Artinya ini pasangan Religis-Nasionalis," kata Teungku Batee melalui pesan singkatnya.

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Bireuen 2017 :

1. Ruslan M Daud - Jamaluddin Idris : 9.32% - 582 suara
2. Amiruddin Idris - Ridwan : 3.24% - 202 suara
3. Tgk H Muhammad Yusuf - Purnama Setia Budi : 15.60% - 974 suara
4. Khalili - Yusri : 7.70% - 481 suara
5. Husaini alias Teungku Batee - Azwar : 2.82% - 176 suara
6. H.SAIFANNUR - H.MUZAKKAR A.GANI : 61.32% - 3828 suara

#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara KPU Pilkada Pilbup Bireuen 2017 tanggal 16/2/2017 hingga pukul 12.20 WIB

Sementara itu Perjuangan panjang pasangan bakal calon Bupati Bireuen, H Saifannur – Dr Muzakkar A Gani berbuah manis. Mahkamah Agung melalui putusan No. 566/K/TUN/Pilkada/2016 di tingkat proses kasasi bertangal 16/12 mengeluarkan amar putusan mengabulkan kasasi pasangan Saifannur – Muzakkar A Gani dan membatalkan putusan PT TUN Medan.

Dalam putusan MA yang bisa dibaca di website Mahkamah Agung itu juga disebut bahwa menyatakan batal surat keputusan KIP Bireuen No 66/Kpts/KIP Bireuen/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017. MA juga memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017;

Terakhir, memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut,dengan mencantumkan nama Penggugat/Pemohon Kasasi H. SAIFANNUR, S.Sos. sebagai Calon Bupati dan Dr. H MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen Tahun 2017.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...