Diungkapkannya, lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga hitung cepat adalah bentuk positif dari partisipasi masyarakat. Kegiatan ini jika dikelola dengan baik dapat menarik minat masyarakat yang lebih luas untuk turut berpartisipasi aktif, tidak hanya pada hari pemungutan suara saja, tetapi berpartisipasi dalam semua tahapan pemilihan.
Kendati demikian, keberadaan lembaga survei atau hitung cepat harus tetap sesuai koridor aturan berlaku. Misalnya, lembaga survei atau lembaga hitung cepat menyampaikan hasil satu jam sesudah seluruh TPS ditutup. Sehingga dipastikan tidak ada penggiringan opini kepada kemenangan paslon tertentu. “Dengan begitu, tidak mengganggu tahapan pemungutan suara,” tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, ada beberapa indikator yang bisa disurvei sebagaimana diatur dalam PKPU antara lain: survei perilaku pemilih, survei hasil pemilihan, survei kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, pemerintah/parlemen atau legislatif, dan survei tentang pasangan calon pada pemilihan.
Dia menambahkan, adapun ketentuan dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat nantinya, yakni tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Kemudian tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Hal itu kata dia, upaya penting dari pihak sebagai penyelenggara pemilu untuk menjamin akses informasi kepada semua pihak dan bisa terlayani dengan baik. “Para pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat ini hadir juga dapat memberikan konfirmasi kepada publik tentang apa yang telah kita kerjakan sudah benar dan baik,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengaku, sudah ada sejumlah lembaga survei yang berkonsultasi ke KPU Loteng terkait pendaftaran lembaga survei tersebut. Namun, sesuai jadwal ada, lembaga survei itu akan daftarkan diri di KPU dalam rentang waktu 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember. “Sudah ada lembaga survei konsultasi kita,” katanya. (ndi)