Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 2017 mulai bergerak. Jadwalnya pada 21 Juni nanti KPU yang menggelar pilkada sudah mulai merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Program, Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Selanjutnya, KPU di 101 daerah menindaklanjutinya dengan menyusun agenda kerja.
"Ini sudah ditindaklanjuti 101 daerah. Mereka sudah buat keputusan mengenai itu. Mereka sudah jalan dengan jadwal-jadwal dan kegiatan yang ada," ujar Husni, Rabu (8/6).
Mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu menambahkan, para petugas PPK dan PPS nantinya tidak hanya melaksanakan pemungutan suara pada 15 Februari 2017. Sebab, mereka juga akan memverifikasi dukungan masyarakat pada pasangan bakal calon dari jalur independen.
KPU pun mengantisipasi kemungkinan di satu pilkada ada banyak bakal calon perseorangan. Karenanya KPU di daerah juga bisa merekrut petugas verifikasi sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Husni lantas mencontohkan pilkada di Pematang Siantar, Sumatera Utara yang juga diikuti tujuh pasangan bakal calon dari jalur independen. Jika setiap pasang calon harus mendapat dukungan minimal 23 ribu kartu tanda penduduk (KTP), dengan ada tujuh kontestan independen berarti ada setidaknya 140 ribu dukungan yang harus diverifikasi.
“Itu kan sangat banyak. Makanya nanti prosesnya di PPS atau kelurahan. Mereka yang tahu berapa personel yang diperlukan. Kami siapkan lebih awal adalah anggarannya," ujar Husni.(gir/jpnn)