Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menempuh langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya mengabulkan gugatan JR Saragih. JR Saragih, politikus Partai Demokrat itu, sebelumnya dicoret sebagai pasangan calon bersama Amran Sinaga, setelah putusan kasasi MA menyatakan Amran bersalah. "Simalungun kami sudah putuskan, akan dilakukan kasasi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Arief, memori kasasi belum diserahkan, karena putusan PTTUN baru diterbitkan sehari menjelang libur nasional menyambut Maulid dan perayaan Natal. "Memori kasasinya belum dimasukkan, karena baru kemarin putusannya. Paling lama 14 hari, jadi dalam waktu dekat akan diserahkan," ujar Arief.
Sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan, KPU Sumut dan Simalungun menyarankan langkah kasasi, mengingat putusan PTTUN Medan memuat hal yang sama dengan putusan PTTUN DKI Jakarta dan PTTUN Makassar untuk pilkada Kalteng, Fakfak dan Kota Manado. Bahwa Majelis Hakim memungkinkan penyelenggara melakukan upaya kasasi.
Selain pilkada Simalungun, KPU sebelumnya juga menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan Wali Kota Pematang Siantar. Penundaan diambil setelah pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga mengajukan gugatan ke PTTUN, karena dicoret sebagai peserta pilkada.
Saat ditanya nasib pelaksaaan pilkada di kota tersebut, Arief mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu putusan dari PTTUN. Menurutnya, putusan dari pengadilan sangat menentukan bagi penyelenggara untuk dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya. Apakah menerima putusan, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Survenof-Parlin sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas) Kota siantar. Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Akhirnya lembaga tersebut memutuskan memberhentikan panwas Kota Siantar.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan penyelenggara mengoreksi putusan panwas terkait rekomendasi penetapan Survenof-Parlin sebagai paslon. Akhirnya Bawaslu mengoreksi putusan Panwas setempat. Maka dengan demikian paslon Survenof-Parlin dinyatakan tidak memenuhi syarat.