
Ia menjelaskan kelima kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada langsung tersebut adalah OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten Musirawas. Khusus Kabupaten Musirawas secara teknis KPU telah melakukan tahapan pilkada langsung tahun 2015 karena sangat logis dan rasional, sebab tahapan pilkada memiliki waktu enam bulan sebelum berakhir masa jabatan petahana (incumbent), sedangkan anggarannya dipastikan sudah tersedia.
Jika kemudian nanti pilkada dilakukan melalui PRD, tinggal dihapus saja, namun jika KPU tidak mempersiapkan tahapan dari sekarang dan ternyata DPR bersikap mendukung pilkada langsung, mak KPU akan disalahkan karena tidak antisipatif. “Kami tetap melaksanakan sesuai anjuran KPU provinsi Sumatera Selatan bahwa Pilkada di Sumsel tetap mengacu pada Perppu, namun pelaksanaannya menunggu pengesahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian bahwa Pilkada dilakukan secara langsung, namun antisipasi di daerah yang akan melakukan Pilkada tetap dilakukan. Humas KPU Musirawas Lioni mengatakan meskipun akan melakukan tahapan pilkada tetap menunggu pelaksana UU akan mengikuti apapun yang dimandatkan sebagai penyelenggara Pemilu.Namun apabila nanti memang benar Pilkada akan dilakukan secara langsung, akan melanjutkan tahapan dan membentuk Panwaslu. Panwascam, PPL dan PPS seperti yang dilakukan pemilu sebelumnya.
Meski demikian dalam beberapa waktu kedepan, KPU akan melakukan persiapan seperti biasa dalam menghadapi Pilkada sebelumnya yakni akan melanjutkan proses tahapan Pilkada yang akan digelar tahun 2015.Tahapan yang akan dilakukan itu antara lain penetapan daftar pemilih (DPT), perekrutan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah habis masa kerjanya.“Kita akan menggunakan perppu sebagai landasan untuk melaksanakan Pilkada langsung, karena perppu itu diterbitkan langsung oleh presiden,” tandasnya.(JS)