UU No 8 Tahun 2015 Sengketa Pilkada di MK

UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada Serentak Kabupaten Kota 2015Sejak Tanggal Berlaku 18-03-2015. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal Syarat Menggugat Pada UU Pilkada Ciderai Rasa Keadilan Paslon Dalam Mengajukan Sengketa Pilkada.

Setidaknya ada 100 dari 145 sengketa suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terancam gugur karena batasan selisih elektoral maksimal dua persen. Batasan selisih tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

“Aku adalah orang yang dengan keras menolak UUD amandemen beserta seluruh undang-undang yang dilahirkannya yang tidak memihak pada bangsa dan rakyat,” tutur Ratna Sarumpaet dalam diskusi yang bertajuk ‘Pasal 158, UU Nomor 8 Tahun 2015 Membunuh Demokrasi, Halalkan Kecurangan dan Korupsi’ di Jakarta, Sabtu (26/12).

Kemudian, Ratna menambahkan, pasal tersebut merupakan pasal yang liberal. Karena, lanjut dia, di dalamnya mengatur tentang pembahasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa hasil Pilkada. Ia kemudian menyayangkan para anggota DPR yang bisa-bisanya menggolkan undang-undang yang berpotensi timbulkan kegaduhan ini. “Sangat keterlaluan membuat 100 dari 119 sengketa Pilkada 2015 yang diajukan ke MK terancam gugur,” ujarnya.

Dengan demikian, Ratna lalu mengajak publik untuk mendesak, mendorong dan memastikan MK tidak hanya memeriksa perselisihan hasil rekapitulasi suara dengan kejar target sesuai dengan jadwal telah tertera dalam peraturan yang ada .

Selanjutnya, ia meminta pada MK supaya harus memeriksa fakta dan indikasi pelanggaran Pilkada yang memenuhi standar Terstruktur, Sistematif, dan Masif (TSM) serta mempengaruhi perolehan suara. “Karena bagaimanapun, perluasan objek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari undang-undang,” tutup Ratna. - Berita Empat

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...