Sanksi KPU soal Hasil Quick Count Pemilu 2014

KPU akan Beri Sanksi Bagi Lembaga Survei yang Lakukan Pelanggaran - KPU terus mengawasi lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat pada Pileg 9 April 2014 Nanti. Jika terbukti melakukan pelanggaran, KPU tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk konteks quick count, saya yakin lembaga-lembaga survei dan hitung cepat melakukan upaya sistematis. Jika KPU menemukan adanya pelanggaran, dewan etik yang akan punishmentkepada lembaga quick count," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry mengatakan hal itu dalam diskusi bertajuk 'Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2014' di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Senin (7/4/2014). Fery mengatakan, ada 56 lembaga yang mendaftarkan diri akan melakukan penghitungan cepat dalam pileg nanti. Tidak hanya sekedar mendaftar, semua peserta harus tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.

"Ya harus jelas sumber dana, metodologi, dan samplenya. Jadi itu harus dinformasikan dan selalu memberitahukan bahwa hasil quick count bukan hasil dari KPU," jelas Ferry.

Ferry menambahkan, KPU tidak melakukan proses real count untuk tahun ini. Tetapi KPU akan langsung menginformasikan secara digital lembar C1 ke website KPU.

"Jadi nanti lembar C1 yang diangkut di kabupaten/kota di-scan dalam bentukimage dan langsung ditampilkan diwebsite KPU," tutup Ferry. - Detik -

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...