Pilpres 9 Juli 2014 - Pemilihan Umum Presiden

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan diselenggarakan pada tahun 9 Juli 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun.

Sistem Pemilu 2014 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.

Sesuai UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20% kursi DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25% pada pemungutan suara Pemilu 2014, Rabu (9/4/2014) lalu.

Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Setelah pendaftaran calon, lanjut komisioner KPU itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon.

Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai belum lengkap dan absah dokumen dan persyaratannya, KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen untuk diverifikasi lagi oleh petugas.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 10 Juni 2014. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik.

Kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Namun, artisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang berintegritas.

Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.

Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Pelantikan presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...