Penayangan Hasil Quick Count Pemilu 2014

Media yang publikasikan quick count pemilu harus daftar ke KPU.  Komisi Pemilihan Umum juga memberlakukan wajib lapor kepada media massa yang hendak menayangkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang.

"Aturan kewajiban itu tidak hanya untuk lembaga survei saja, tetapi juga institusi yang ingin mempublikasikan hasil quick count, survei atau jajak pendapat itu, seperti media massa, universitas, dan komunitas masyarakat sosial," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Makassar, Sulsel, Jumat (7/3) seperti dilansir Antara.

Hingga saat ini, lanjutnya, baru segelintir media massa yang mendaftarkan diri ke KPU terkait keinginannya untuk menayangkan hasil hitung cepat pileg mendatang.

Sementara untuk lembaga survei tercatat ada 32 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk mendapatkan sertifikasi dalam melakukan jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu Legislatif 2014.

Sigit mengingatkan kembali kepada institusi yang hendak mempublikasikan hasil hitung cepat untuk segera mendaftarkan diri ke KPU dan mematuhi peraturan berlaku.

Hasil hitung cepat dilarang diumumkan kepada masyarakat hingga dua jam setelah pemungutan suara ditutup di tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Hal itu dilakukan untuk mencegah pemilih di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur terpengaruh terhadap hasil hitung cepat di wilayah bagian barat.

"Rujukannya adalah dua jam setelah TPS ditutup untuk waktu Indonesia bagian barat. Kalau ada yang menayangkan itu sebelum dua jam, maka bisa dikenai sanksi pidana Pemilu," jelasnya.

Lembaga yang ingin melakukan survei dan hitung cepat wajib mendaftarkan ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas berupa daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lembaga yang melakukan rilis survei pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa "hasil survei bukan hasil resmi dari KPU" akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

Sementara lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...