Mahkamah Konstitusi Bebaskan Quick Count Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman survei dan quick count hasil pemungutan suara pemilu legislatif. Hal ini ditetapkan MK dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD, Kamis (3/4).

Dengan putusan tersebut, kini lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei pada masa minggu tenang. Lembaga survei juga dapat mengumumkan hasil perhitungan cepat tanpa batasan waktu. Menurut MK, polling, survei maupun hitung cepat adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilu.

Maka, selama tidak bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, pengumuman hasil survei pada masa tenang tidak dapat dilarang.
Dalam putusannya, MK juga menilai bahwa tidak ada data akurat yang membuktikan pengumuman cepat dapat mengganggu ketertiban umum.

MK bahkan berpendapat banyak warga yang menunggu hasil quick count tersebut. Mahkamah menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi. Pada pemilu legislatif mendatang masa tenang jatuh pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2014, maka sesuai dengan aturan di pasal 291 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Putusan MK kali ini, membuat ancaman tersebut tak lagi berlaku.

Sementara itu, pasal 247 ayat (5) menerangkan tentang hasil perhitungan cepat (quick count) yang baru boleh dirilis paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Ayat (6) di pasal 247 menegaskan jika pasal (2) dan (5) dilanggar, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu. Putusan MK kali ini juga membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku untuk rilis hasil quick count ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...