Hasil Quick Count Lembaga Survei Pemilu 2014

Hasil hitung cepat "(quick count)" yang dikeluarkan lembaga swasta harus melampirkan keterangan "bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum" agar masyarakat mengetahui bahwa itu hasil perolehan dari "sampling", kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.

"Mereka tetap harus menjelaskan bahwa itu prediksi, bukan hasil penghitungan resmi secara keseluruhan," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta,Jumat.

Komisioner KPU Pusat, lanjut Hadar, telah menggelar rapat pleno pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Kamis (3/4).

Dari hasi pleno tersebut diputuskan bahwa Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) akan dihapus mengenai sanksi pidana terhadap lembaga yang mejelaskan hasil survei di masa tenang dan hitung cepat di dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

"Kami sudah melakukan rapat pleno dan sudah kami putuskan bahwa peraturan itu akan kami ubah langsung, termasuk ketentuan sanksi pidananya juga hilang," kata Hadar.

Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6; pasal 291; serta pasal 317 ayat 1 dan ayat 2.

"Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan.

MK mempertimbangkan bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat "(quick count)" hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum.

Sejak awal, menurut MK, "quick count" bukanlah hasil resmi dan itu sudah diketahui oleh umum "(notoir feiten)", sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.

Maka, pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang Pemilu maupun pengumuman hasil "quick count" begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945. Antara

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...