Hasil Hitung Cepat Lembaga Survei Pukul 13.00 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) perolehan suara pemilu paling cepat setelah pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB pada 9 April 2014 nanti. Imbauan itu dibuat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengumuman hasil hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.

"Karena itu, kami imbau rilis hasil quick countsetelah selesai pemungutan di TPS (tempat pemungutan suara). Kami harap bahwa lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose paling cepat pukul 13.00 WIB, setelah TPS di Indonesia bagian barat ditutup," ujar Ketua KPI Judhariksawan di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia berpendapat, jika hasil hitung cepat disiarkan sebelum pemungutan suara berakhir, akan terjadi potensi memengaruhi pilihan pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. Menurut dia, hasil hitung cepat di wilayah Indonesia bagian timur dan barat dapat memengaruhi pilihan pemilih di wilayah Indonesia bagian barat.

"Misal, dia (pemilih) melihat hasil quick countPartai A menang, dia bisa ikut memilih Partai A karena ingin menang atau malah sebaliknya, tidak jadi memilih Partai A, karena dia pikir sudah menanglah," katanya.

Selain hasil hitung cepat, penyiaran hasil jajak pendapat juga diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Meski putusan MK memperbolehkan hasil jajak pendapat dirilis pada masa tenang, KPI mengimbau lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana, metodologi, dan menyatakan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

MK membatalkan larangan mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. MK pun membatalkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, hasil survei bisa diumumkan pada hari tenang dan hasil hitung cepat bisa diumumkan tanpa batasan waktu dengan catatan lembaga survei harus menjaga obyektivitas dan independensinya serta tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, pengumuman survei pada masa tenang tidak dapat dilarang sejauh dilakukan dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang.

Terkait dengan hasil penghitungan cepat, menurut MK, tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat akan mengganggu jalannya ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa penghitungan cepat bukan hasil resmi. Namun, warga berhak untuk mengetahui. Bahkan, banyak warga yang menunggu hasil penghitungan cepat begitu pemungutan suara selesai.

”Oleh karena itu, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman suara adalah sesuai dengan hak konstitusional, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. - Kompas

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...