Fungsi dan Tujuan Pemilihan Umum

Fungsi pemilu atau pemilihan umum yang pokok adalah sebagai berikut :

1. Pemilihan umum adalah sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara sesuai dengan pilihan agar aspirasinya dapat tersalur melalui wakilnya yang terpilih.

2. Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.

3. Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena melalui Pemilu rakyat dapat memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Selain fungsi di atas, pemilihan umum juga memiliki tujuan, antara lain:

1. memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;

2. menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional;

3. membentuk susunan keanggotaan MPR.

Dalam upaya memurnikan demokrasi Pancasila, sejak Pemilu tahun 1971 dasar yang dipakai adalah Pancasila dan UUD 1945. Di dalam sistem demokrasi Pancasila Pemilu berasas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Tujuannya pun sesuai dengan UUD 1945, yaitu memilih anggota-anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan mengisi keanggotaan MPR. Begitu pula waktu penyelenggaraan Pemilu sudah memenuhi aturan UUD 1945, yaitu setiap lima tahun sekali.

Hal yang demikian itu belum bisa dilaksanakan pada masa Orde Lama. Dalam rangka membersihkan aparatur negara dan tata kehidupan bernegara dari unsur-unsur PKI dan segala ormasnya, pemerintah tidak memberi hak pilih kepada bekas anggota PKI dan segala ormasnya yang terlibat G 30 S/PKI.

Ketegasan sikap ini sangat penting dalam rangka tetap mewaspadai bahaya laten PKI dan penyusupan ideologinya. Namun, sikap waspada dan kehati-hatian pemerintahan Orde Baru itu sangat kebablasan yang menyebabkan peran negara makin membelenggu berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Istilah pembangunan, atas nama rakyat, stabilitas, dan pertumbuhan menjadi jargon yang dilontarkan pemerintahan Orde Baru. Untuk mencapai tujuan semua itu, negara mengambil peran besar yang sangat menentukan dengan menempatkan pada tangan presiden.

Sebetulnya, secara semu pemerintahan Orde Baru mirip pada masa Indonesia melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Hanya pejabat presidennya saja yang ganti, sistemnya tetap sama.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...